Asalamualikum............bagi
orang beragam islam dan selamat datang bagi orang selain beragama islam.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Dan Konstitusi Pertama
A. HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi
Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia merupakan hasil perjuangan yang gigih para pendiri Negara (founding
father. Selanjutnya kita berkewajiban untuk mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna
Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang
bebas dari belenggu penjajahan.
Latar belakang adanya Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara
Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima dan pada tanggal
9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.
Hal ini menyebabkan Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah
kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu
penjajahan Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan pendapat diantara para pejuang. Pejuang golongan muda yang antara
lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono,
Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua
yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka
tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Soekarno
belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi
kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, serta
dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Kemudian
pertemuanpun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Para pejuang golongan
muda tidak menyetujui rapat itu, dan menganggap PPKI adalah sebuah badan yang
dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita
sendiri, bukan dari pemberian Jepang. Pada saat itu para pejuang golongan muda
kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta
membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa
Rengasdengklok.
Tujuan penculikan adalah agar Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka meyakinkan
Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan
Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda
yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo
melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar
Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda
untuk tidak terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta,
mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard
(sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks
proklamasi) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di
sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul
Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang
proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan
kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga
menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.
Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam
Bonjol No.1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk
mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah
Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin
dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945
berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman
Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan
Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari
Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh Hatta membacakan naskah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata
“proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruhrakyat.
Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yangberhubungan dengan
ketatanegaraan.Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumankepada seluruh rakyat
akan adanya kemerdekaan.Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebutsebenarnya
tidak hanya ditujukan kepada rakyat darinegara yang bersangkutan namun juga
kepada rakyatyang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yangada di muka
bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan
kepada wargadunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas daripenjajahan
negara lain.Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki
kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya.
Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya
yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan
bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah
perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari
belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka
merupakan sesuatu yang sangat diidamidamkan untuk terlaksananya, dikarenakan
dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat
dengan bangsa-bangsa lain. Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang
bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi
Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan
bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya
dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya,
sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh
pengorbanan.
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu
bangsa dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri dari belenggu
penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup sederajat dengan
bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia
internasional;
c. mencapai tujuan nasional
bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya
kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan
haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih
untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan
untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang
bersangkutan yang telah lama diperjuangkan. Proklamasi Kemerdekaan bangsa
Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan
agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah
lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga
serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih
bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo”
pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk
dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh
karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang
sangat mendalam.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang
dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah
menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak
saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati
oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan
bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam
hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri
juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa
sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat
dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga
mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang
telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa
Indonesia. Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak
saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri
beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti
bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri,
sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya
sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur
segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru
merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan
menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan
kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah
dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara
Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya
kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan
merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum
Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala
macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata
lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada tata
hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.
B. SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI
PERTAMA
1. Pengertian Konstitusi dan
Undang-Undang Dasar
Aturan tata tertib hidup bernegara yang
menjadidasar segala tindakan dalam kehidupan negara seringdisebut sebagai hukum
dasar atau konstitusi.Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?
Konstitusi sering disebut sebagai
Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar
yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar
yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara,
meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut
konvensi.
Dikatakan konvensi karena mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang
berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang- Undang
Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato
kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi
hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur
lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan
masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga
tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang
Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki
terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan
kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat
dan asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi Undang-Undang Dasar
1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata
hukum baru atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada
tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah
menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama
bangsa Indonesia. Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi
pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar
yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan
wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa
Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16
Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan
sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah
Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di
BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian
Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda
dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu
bangsa.
3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu
Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penjelasan.
a. Bagian Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi
Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada
hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan
menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan
demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan
pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan
Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu “Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan
Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh
nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan
sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai
religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan
dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia
merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,
sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan
suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama
negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan
dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari
bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung
pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain :
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung
suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari
Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat,
sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan
suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari
kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka artinya
benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia
merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan sendiri,
dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya
sendiri serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan
negara lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan manusia baik
material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat dicermati
dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama alinea pertama dan alinea
kedua.
2) Disamping itu Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan,
yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral. Nilai religius
artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa
Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga
kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia
juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral mengandung makna
bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat
untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan:”… didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan
asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat dicermati
dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang
menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang
asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan
diselenggarakan setelah kekuasaan itu diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada Proklamasi Kemerdekaan, maka
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi
angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3) Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara,
ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar
filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan negara yang tersurat di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin
dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memiliki Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci
dapat diurai sebagai berikut :
(1) membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum,
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan
keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala
kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala
tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar.
Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun rakyat atau warga negara haruslah berdasarkan pada segala
ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara.
Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan
dengan tertib dan teratur.
Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati
dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari
kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan
bersama. Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil
dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah
orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil
proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak
negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa
suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai
arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan
mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat
akan bertindak mengganti Pemerintah.
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada
dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan
kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang
dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu
banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan
mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat
menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara
terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang
ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:
“…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…” Dasar filsafat negara
diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu
kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu
negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan
tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang
mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadilan. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral
maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila
sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung
konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila,
dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
b. Bagian Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana
telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak
tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16
Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya
ada 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu
negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang
terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut
antara lain:
1) keterlibatan warganegara dalam
pengambilan keputusan politik;
2) perlakuan dan kedudukan yang sama
3) kebebasan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
4) sistem perwakilan
5) pemerintahan berdasarkan hukum
6) sistem pemilihan yang menjamin
pemerintahan oleh mayoritas;
7) pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi
diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang demokrasi
tersebut antara lain :
1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3) Sistem dwi-partai atau lebih atau
multi partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan yang bebas dan
mandiri
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai
isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat
dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Penjelasan Konstitusi pertama,
antara lain:
(a) Dalam Penjelasan Umum tentang
Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang
ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa
negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem
Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
(1) Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
(2) Pemerintahan berdasar atas system
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas)
(3) Kedaulatan rakyat dipegang oleh
suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh
Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
ditetapkan oleh Majelis.
(4) Di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun
kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan
berdasarkan atas hukum.
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang
tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat
(1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-undang tentang Pemilihan Umum
anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system
perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta
hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta
bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan
warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DAN UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi
kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan
suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan
yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar
bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus
dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan
mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama)
Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua)
Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang
Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat
pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD
1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD
1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini
dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentanorm) harus memiliki unsur-unsur mutlak, antara lain :
1. dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir
sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu
sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2. dari segi isinya, memuat
dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum
maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas
kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan di atas,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok
Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati
hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan
bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
D. SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Mengisi Kemerdekaan
Dengan dikumandangkannya Proklamasi
Kemerdekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata
hukumnya sendiri sebagai konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi
yang mengatur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta
perangkat kelembagaannya. Mengumandangkan kemerdekaan tentunya menginginkan
sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Setelah merdeka, tidaklah lepas dari apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam
hidup bernegara. Oleh karenanya negara yang baru terbentuk haruslah memiliki
tujuan yang hendak dicapai. Tujuan inilah yang sering disebut sebagai tujuan
negara. Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang bersangkutan haruslah
melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara yang
mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang ditentukan. Agar tujuan negara
dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan bernegara
haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tenteram, sehingga terwujud suatu
kedamaian hidup bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban dan
ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata tertib hidup bernegara. Untuk
menyempurnakan berdirinya negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua
tetap Ir. Soekarno dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta
memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara
Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai
berdirinya suatu negara baru.
Setelah negara baru berdiri, maka negara
baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga
jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara
yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka. Dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan
dengan sekehendak hatinya atau sebebas-bebasnya, bila dilakukan demikian maka
negara baru tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda
kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan
bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah
memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau
undang-undang dasar.
Demikian pula halnya dengan negara baru
Republik Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan
landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk
berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan
bernegara yang dicita-citakan.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945
merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang
tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan
guna mengisi kemerdekaan. Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat
dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri
sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya
Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan
melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara
negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945
maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan
berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula,
dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Republik Indonesia
memerlukan alat-alat kelengkapan negara sebagai suatu lembaga negara yang
mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita
negara. Lembaga-lembaga negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung,
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.
2. Mempertahankan Kemerdekaan
Setelah kita merdeka dan negara kita
memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-lembaga Negara, apa saja yang dapat
kita lakukan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri negara ini dengan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia?
Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat
ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara.
Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah
terwujudnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur. Sebagai anggota
bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan tanggung jawab kita
untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bhakti
kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif
guna mencapai tujuan negara.
Tindakan-tindakan positif tersebut
antara lain:
1. Bagi para penyelenggara
negara:
a. menjalankan tugas dan kewajiban yang
dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggungjawab guna tecapainya
kesejahteraan rakyat;
b. dalam pengambilan kebijakan politik
harus tetap mengutamakan kepen-tingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menjalankan kehidupan
kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. menjadi teladan bagi rakyat dalam
bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
e. cerdas dan cermat dalam
bertindak dan mengambil keputusan.
f. menjalankan kebijakan negara dalam
kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a. bagi para pelajar dengan belajar giat
untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b. tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan
bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat,
negara dan orang tua, seperti misalnya menghindari perbuatan merusak
lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pelajar, anti narkoba, anti
kekerasan terhadap sesama dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c. menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. melestarikan kehidupan yang
demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat bhineka
tunggal ika.
3. Sikap Positif Terhadap Makna
Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Sikap positif berarti sikap yang
mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti sikap yang penurut,
namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela
kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan yang
disepakati bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap makna Proklamasi
Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap kreatif,
kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah
dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta
nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir
di bumi tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan terpujinya
perjuangan para pendiri negara ini. Dengan gigih mereka memperjuangkan
kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai
pahlawan bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan wujud tekad yang
kuat dalam menentang penjajahan di muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah
dilakukan dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang bangsa, para
pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta
diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional
bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa. Sikap
positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan
para pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan
nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan
bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan
pada pada tanggal 17 Agustus 1945.
Penghargaan terhadap para pejuang bangsa
serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk
mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia.
Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan
dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan
bernegara yang diharapkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan
kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan
nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan
ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
1. sebagai warganegara yang selalu
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. berlaku jujur dalam setiap kata
dan perbuatannya;
3. belajar giat supaya menjadi warga
negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari
negara-negara maju;
4. membangun negara dengan memanfaatkan
sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan
mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja;
6. menunjukkan rasa kebersamaan
seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan
di seluruh wilayah ne-gara Republik Indonesia;
7. memupuk tenggang rasa toleransi
adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
8. selalu setia kepada bangsa dan
negara Republik Indonesia;
9. selalu bekerja keras tanpa
kenal menyerah untuk membangun negara;
10. menentang segala penindasan yang
dilakukan terhadap rakyat Indonesia;
11. menghormati dan menjunjung tinggi
hukum yang berlaku;
12. menghargai perbedaan pendapat,
13. berlaku adil dalam mengambil
keputusan,
14. berperan serta dalam pelaksanaan
pemilu,
15. mendukung segala kebijakan politik
pemerintah yang merakyat,
16. rela berkorban untuk membela tanah
air dari serangan musuh,
17. selalu setia mempertahankan keutuhan
wilayah negara.
18. kritis terhadap kondisi kehidupan
kesengsaraan rakyat;
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam
kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Makna Proklamasi kemerdekaan
Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar maupun
kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah
merdeka
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma
pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga
Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau
aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan ditetapkannya UUD 1945
sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya
kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru; UUD 1945 sebagai
Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu
Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup;
Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan
suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila;
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Setiap warga negara Indonesia kewajiban
untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar