Pages

Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2013

norma yang berkalu dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

 

بِسۡÙ…ِ ٱللهِ ٱلرَّØ­ۡÙ…َÙ€ٰÙ†ِ ٱلرَّØ­ِيمِ

Norma-Norma Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara

A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT
 
1.   Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak,  yaitu :
1.   Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2.   Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
 
Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a.   Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
 
b.   Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
 
c.    Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)   “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c)   “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d)  “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
 
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
 
d.   Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c)   “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
 
3. Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
 
B.   HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
 
1.   Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a.   Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b.   Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2.   Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.   Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.   Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.    Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
 
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1).  Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3).  Hukum Pidana (Pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4).  Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
 
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hokum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga Negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g.   Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h.   Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesian nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara
Pasal 4 dan 5 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
 
C.   MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
 
Kalian tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a.   Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b.   Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c.    Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d.   Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang-senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
 
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a.   Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b.   Mematuhi tata tertib sekolah misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian
3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
 
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal–hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a.   Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b.   Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c.    Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram jika kita tahu hak dan kewajiban kita.
 
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka. Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade matematika dan fisika atau para atlet olahraga. Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal. Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban juga harus patuh pada aturan hukum dalam keluarga dan masyarakat.

proklamasi kemerdekaan dan konsitusi pertama


بِسۡÙ…ِ ٱللهِ ٱلرَّØ­ۡÙ…َÙ€ٰÙ†ِ ٱلرَّØ­ِيمِ
 
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
    1. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Mencapai Kemerdekaan
        Rakyat Indonesia sangat menderita ketika dijajah Jepang. Makanan dan minuman sulit diperoleh. Kelaparan terjadi dimana-mana. Jepang mengerahkan pula pekerja paksa yang sering disebut Romusa. Para romusa dipaksa bekerja antara lain membangun lapangan terbang, membuat kubu-kubu pertahanan, dan membangun jalan-jalan. Makanan dan kesehatan mereka tidak diperhatikan sehingga mereka banyak yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia. Yang dijadikan romusa bukan hanya laki-laki tetapi juga kaum wanita yang juga disuruh bekerja sama beratnya.
          Perjuangan rakyat Indonesia dalam mengusir penjajah tak pernah surut. Perjuangan dilakukan di seluruh penjuru tanah air. Akan tetapi karena kurangnya persatuan dan kesatuan, kurangnya persenjataan dan masih sangat tergantung pada pemimpin, menyebabkan perjuangan tidak pernah berhasil. Sejak tanggal 20 Mei 1908 perjuangan merebut kemerdekaan telah berubah, yang sebelumnya hanya mengandalkan fisik mulai menuju pada perjuangan melalui organisasi modern yang mengandalkan pada semangat persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan lahirnya Budi Utomo, yang akhirnya ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Perjuangan akhirnya berhasil mencapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
     2. Arti Kemerdekaan Suatu Bangsa
                  Semua manusia di muka bumi ini diciptakan bebas merdeka. Kebebasan dan kemerdekaan ini menjadi hak azasi setiap manusia. Karena manusia memiliki hak hidup dan merdeka, maka kemerdekaan dan kebebasan harus dimiliki .  oleh setiap negara. Sehingga setiap negara tidak boleh berada dalam belenggu penjajahan negara lain. . Hakekat kemerdekaan bagi suatu bangsa adalah mengandung arti kebebasan, tanpa ikatan dengan penjajah dalam berbagai masalah. Kemerdekaan juga mengandung arti bebas untuk menetukan nasibnya sendiri sesuai dengan kehendak negara yang bersangkutan. Oleh karena itu kemerdekaan bagi setiap negara wajib diperjuangkan dan dicapai oleh semua manusia dinegara tersebut.
    3. Persiapan kemerdekaan Indonesia
                Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, Jepang memberi janji kemerdekaaan kepada bangsa Indonesia. Guna merealisasikan janjinya, pada tanggal 1 Maret 1945 atas nama pemerintah Jepang, jendral Kumakichi mengumumkan dibentuk Dokuritsu Zyumbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).  Badan ini bertugas untuk mempelajari hal-hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia yang merdeka. BPUPKI baru dibentuk tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat, dengan jumlah anggota 60 orang . BPUPKI melakukan 2 kali sidang. Sidang pertama tanggal 29 Mei – 1Juni 1945 dengan agenda merumuskan Dasar negara. Dan sidang kedua 10 – 17 Juli 1945 membahashas Rancangan UUD. Dengan berakhirnya sidang BPUPKI yang kedua, maka BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI ( Panitia Persiapan kemerdekaan indonesia ).
           Sidang I PPKI dilaksanakan di Pejambon, sebelum sidang dimulai dilaksanakan pembahasan kembali rancangan UUD 1945, Hal ini disebabkan ada kelompok yang tidak bersedia menerima kalimat pada sila pertama naskah Piagam Jakarta. Untuk menjaga persatuan bangsa dilakkukan perubahan pada kalimat sila pertama.
     3. Sejarah Perumusan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
                  Sebelum janji pemberian kemerdekan kepada bangsa Indonesia oleh Jepang terwujud, Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 14 agustus 1945 karena kehancurannya Nagasaki dan Herosima dibom atom. Hal ini menimbulkan Vacum Of Power ( kekosongan kekuasaan ) di Indonesia Situasi ini mendorong bangsa Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Golongan muda berpendapat agar proklamasi kemerdekaan Indonesia segera dilaksanakan dengan kekuatan sendiri. Tetapi golongan tua yang diwakili Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ingin membicarakan proklamasi kemerdekaan itu dalam rapat PPKI. Hal inilah yang tidak disetujui karena menganggap PPKI adalah badan bentukan Jepang.
                  Perbedaan pendapat itu terus memuncak. Hal inilah yang mendorong golongan muda untuk membawa Ir. Soekarno dan Moh. Hatta keluar kota, mereka dibawa menuju ke Rengasdengklok. Maksud golongan muda adalah untuk menekkan mereka berdua agar segera memproklamasikan kemerdekaan. Pada suatu pembicaraan Ir. Soekarno menyatakan kesediaannya untum mengadakan proklamasi kemerdekaan segera sesudah kembali ke Jakarta. Berdasarkan hal itu maka golongan muda beserta Ahmad Soebarjo pergi ke Rengasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
     4. Perumusan teks Proklamasi Kemerdekaan
                        Sesampainya di Jakarta, rombongan dari rengasdengklok langsung menuju kerumah Laksamana Maeda. Tetapi sebelumnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menemui Mayor Jendral Nashimura untuk menjajagi sikapnya mengenai Proklamasi Kemerdekaan. Namun ternyata Nashimura melarang Soekarno dan Hatta untuk mengadakan rapat PPKI dalam rangka pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Akhirnya Soekarno dan Hatta menyimpulkan tidak ada gunanya lagi membicarakan kemerdekaan dengan Jepang. Soekarno dan Hatta kemudian kembali ke rumah Maeda. Di rumah Maeda itulah dirumuskan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah  naskah proklamasi kemerdekaan tersusun, maka disetujui pula bahwa pembacaan naskah proklamasi kemersdekaan Indonesia berlangsung pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di jalan  Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
         Teks proklamasi 17 Agustus 1945 :
     5. pentingnya Proklamasi kemerdekaan bagi Suatu   Bangsa
         Bagi bangsa Indonesia, proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik tertinggi yang memiliki arti penting sebagai berikut :
         a.   Sebagai puncak politik yang panjang dalam membangun dan menegaskaan bangsa dan negara yang merdeka. Hal ini sekaligus merupakan titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi hasil perjuangan.
         b.  Proklamasi menandai lahirnya negara RI. Hal ini menjadi awal berlakunya tertib  hukum nasional dan berakhirnya tertib hukum kolonial.
         c.  Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
    6. Makna Proklamasi kemerdekaan
        Makna proklamasi kemerdekaan dapat dilihat dari segi :
        a. Politik
            Bahwa dengan proklamasi kemerdekaan menandakan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
        b. Hukum
            Bahwa dengan proklamasi kemerdekaan menandai berakhirnya tertib hukum kolonial dan mulai berlakunya tertib hukum nasional.
        c. Tujuan
Bahwa dengan proklamasi kemerdekaan, merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk dapat melaksanakan pembangunan.
        d. Perjuangan
            Proklamasi mengandung makna sebagai titik puncak ( kulminasi ) perjuangan bangsa Indonesia. Dengan proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia  memberi tahu bangsa lain bahwa saat itu bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan.                              
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
    1. Hakekat Konstitusi
        a. Pengertian Konstitusi
            Konstutusi sering di sama artikan dengan Undang-Undang Dasar. Ada paham yang mengatakan adanya perbedaan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Menurut paham tersebut konstitusi mempunyai arti lebih luas dari pada undang-undang dasar.  Undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis.
            Konstitusi dalam arti sempit = UUD
      Konstitusi dalam ari luas = Semua peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam praktek penyelenggaraan negara.
            Apa nama  konstitusi bangsa Indonesia saat ini ? UUD 1945
        b. Pentingnya Konstitusi
           1) sebagai hukum dasar yang tertulis yang memuat prinsip-prinsip dasar      berdirinya suatu negara.
            2) sebagai penentu arah jalannya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
            3) sebagai pedoman bagi alat kelengkapan negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
        c. Hal-hal yang Termuat dalam Konstitusi
            Pada umumnya, menurut  Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
    1) adanya jaminan terhadap hak asasi warga negara
    2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
     fundamental.
       d. Fungsi konstitusi
           1)   membatasi kekuasaan pemerintah/penguasa
           2)   membagi kekuasaan dalam negara
           3)   melindungi hak asasi manusia
    2.Proses Perumusan Konstitusi Pertama Bangsa Indonesia
       Badan yang mempunyai tugas untuk mempelajari hal-hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara yang merdeka adalah BPUPKI. Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI melaksanakan dua kali sidang.
Sidang pertama BPUPKI yaitu tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama beberapa anggota mengemukakan pendapat tentang pembentukan dasar negara.
     a. Moh. Yamin ( 29 Mei 1945 ), menyampaikan pendapat tentang dasar negara yaitu :
            1) Peri kebangsaan
            2) Peri kemausiaan
            3) Peri ketuhanan
            4) Peri kerakyatan
            5) Kesejahteraan sosial.
    b. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
            1) Persatuan
            2) kekeluargaan
            3) Keseimbangan lahir dan batin
            4) Musyawarah
            5) Keadilan rakyat
   c. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
            1) Kebangsaan
            2) Internasionisme atau peri kemanusiaan
            3) Mufakat atau demokrasi
            4) Kesejahteraan sosial
            5) Ketuhanan Yang Maha Esa
        Dengan berakhirnya sidang tanggal 1 Juni 1945 , maka berakhir pula sidang I BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI menjalani reses. Dalam masa itu dibentuklah panitia kecil dengan anggota sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang bertugas menyusun rumusan dasar negara. Hasil kerja panitia sembilan ini dikenal dengan Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945) dan rumusan dasar negara sebagai berikut :
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    ( menurut ) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    ( dan ) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    ( serta dengan mewujudkan suatu ) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
     3. Suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
                   Keesokan harinya setelah Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agistus 1945 atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI  secara resmi bersidang guna menyusun Undang-Undang Dasar Indonesia merdeka. Pada saat itu juga PPKI berhasil menetapkan secara sah Undang-Undang Dasar negara RI yang meliputi pembukaan ataupun batang tubuhnya. Undang-Undang Dasar inilah yang dikenal dengan UUD 1945.
         Naskah Rancangan UUD 1945 yang dipersiapkan oleh PPKI dalam suasana kurang menguntungkan karena dibuat dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi yang kurang mendukung. Karena berada dalam penjajahan negara lain.
    
    4.   Hasil-Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
                     Seperti telah dijelaskan di awal langkah pertama yang dilakukan oleh PPKI setelah proklamasi adalah melengkapi kesempurnaan sebagai bangsa  yang merdeka dan berdaulat yaitu dengan menyelenggarakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI berhasil menetapkan :
a.    Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.
b.    Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
c.    Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.
                         
      5.   Konstitusi  Pertama Bangsa Indonesia
         Suatu negara yang merdeka dan berdaulat pastilah memerlukan konstitusi yang digunakan sebagai pedoman/ penentu arah dalam  penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Indonesia sebagai suatu newgara yang merdeka juga memiliki konstitusi ( UUD ) yang kita sebut dengan UUD 1945.
            UUD 1945 dijadikan sebagai hukum dasar tertinggi diIndonesia yang memuat dasar dan penyelenggaraan pemerintahan.
            a. Bagian-bagian  UUD 1945 ( sebagai konstitusi pertama )
1) Pembukaan ( terdiri dari 4 alenia )
2) Batang Tubuh ( terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3) Penjelasan ( terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan khusus )
           b. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
1) Pokok pikiran pertama ( Sesuai sila ke3 Pancasila)
Paham negara persatuan, artinya negara hendak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar azas persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan paham negara perseorangan.
2) Pokok pikiran kedua ( sila ke 5 )
 paham keadilan, artinya negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh   rakyat Indonesia.
3) Pokok pikiran ketiga ( Sila ke 4 )
Paham kerakyatan, yaitu negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas  kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
              4) Pokok pikiran keempat
                  ( Sila 1 dan 2 )                                                                                                          Paham ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
          c. Makna alenia-alenia dalam pembukaan UUD 1945
             1) alenia I memuat tentang hakekat kemerdekaan serta pengakuan atas hak kemerdekaan bagi sebuah bangsa dari segala bentuk penjajahan.
             2) alenia II memuat tentang tujuan kemerdekaan yaitu menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
             3) alenia III memuat tentang kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia itu  adalah  anugrah Tuhan YME. Dengan demikian alenia ini memuat dorongan moral pernyataan kemerdekaan bangsa indonesia.
             4) alenia IV memuat tentang tujuan yang ingin dicapai bangsa indonesia serta cara-cara untuk mewujudkannya. Alenia IV ini juga memuat pokok-pokok kaidah negara yang fundamental yaitu : tujuan negara, Azas politik negara, Dasar negara.   
        d. Bagian dari Batang tubuh UUD 1945
            1) terdiri dari 16 bab
            2) 37 pasal
            3) 4 pasal aturan peralihan.
                4 pasal aturan peralihan tersebut memuat :
a) pemindahan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia
b)  pembentukan badan-badan negara dan peraturan-peraturan masa peralihan
c)  pengangkatan presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya
d)  pemegang kekuasaan MPR, DPR dan DPA sebelum badan –badan terbentuk.
            4) 2 ayat aturan tambahan
                2 ayat aturan tambahan tersebut memuat :
                a) pelaksanaan UUD ini setelah berakhirnya perang pasifik
                b) penetapan UUD definitif oleh MPR
            5) Penjelasan Umum dan penjelasan khusus
                Penjelasan umum memuat ketentuan sebagai berikut :
a) UUD adalah sebagai hukum dasar
b) Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
c) UUD menciptakan pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya
d) Bersifat singkat dan supel
e) Sistem pemerintahan negara
       e. Kedudukan UUD 1945
           1) sebagai hukum tertinggi ( semua peraturan yang berlaku harus bersumber pada       UUD 1945 )
           2) mengikat, yaitu mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga  masyarakat, dan semua warga negara RI.
        f. Fungsi UUD 1945
      Sebagai sumber hukum, yaitu sebagai alat kontrol apakah hukum yang lebih   rendah yang berlaku sesuai dengan UUD 1945.
        g. Sifat UUD 1945
            1) singkat
 UUD 1945 hanya memuat 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
            2) supel
 UUD 1945  hanya mengatur hal-hal yang pokok (penjabarannya diatur dalam aturan yang lebih rendah ) sehingga selalu dapat mengikuti perkembangan zaman.
    8.Sejarah Perkembangan konstitusi di Indonesia
       Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam konstitusi atau UUD, dalam empat periode, yaitu :
a.     Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945 berlaku UUD 1945
b.    Periode 27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS
c.    Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1950 berlaku UUD’S 1950
d.    Periode 5 juli sampai sekarang berlaku UUD 1945
    9. Hubungan antara Proklamasi kemerdekaan dan Konstitusi Pertama  
                    Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara RI. Untuk melengkapi alat-alat negara sebagai negara yang merdeka, maka PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 mmengesahkan UUD 1945.
           Presiden Soekarno mengemukakan bahwa UUD 1945, khususnya mengenai pembukaannya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proklamasi. UUD 1945 beserta pembukaannya adalah merupakan kandungan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
           Dengan memperhatikan keseluruhan isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dapat ditemukan letak dan sifat hubungan antara proklasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pembukaan UUD 1945. Hubungan itu adalah sebagai beriku :
    a.  UUD 1945 dibuat untuk melaksanakan proklamasi 17 agustus 1945
    b. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan yang lebih rinci dari proklamasi
       17 Agustus 1945
    c. Bagian pertama proklamasi memperoleh penjelasan, penegasan dan pertanggung
       jawabannya pada bagian pertama sampai ketiga pembukaan UUD 1945.Bagian
       kedua proklamasi memperoleh penegasan dan penjelasan pada bagia keempat
       pembukaan UUD 1945 yaitu :
             1) Tujuan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia
             2) Hal UUD yang akan disusun sebagai landasan pembentukan pemerintah negara
             3) Hal bentuk negara yang berkedaulatan rakyat
             4) Hal atas kerohanian  ( filsafat ) negara Indonesia
C. Sikap Positif terhadap Makna proklamasi Kemerdekaan
     Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan melawan penjajah. Tetapi juga merupakan awal dari bangsa Indonesia untuk memmulai pembangunan bangsa. Kemerdekaan suatu bangsa tidak akan membawa perubahan apapun tanpa jika tidak diisi dengan kegiatan pembangunan.
          Sikap positif terhadap nilai-nilai proklamasi dan dan nilai-nilai konstitusi pertama pada masa sekarang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
      Contoh penerapan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama :
  1. Dilingkugan keluarga
a.    menghargai dan melaksanakan keputusan bersama dalam keluarga
b.    selalu menjaga nama baik keluarga
c.    selalu mentaati peraturan keluarga
d.    rukun dengan seluruh anngota keluarga
  1. Dilingkungan sekolah
      a.   selalu mngikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmad
                  b.   mematuhi tata tertib sekolah
                  c.   belajar dengan tekun untuk memperoleh prestasi
                  d.   selalu menjaga nama baik sekolah
     3.   Dilingkungan masyarakat
                  a.   selalu aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
                  b.   selalu mentaati norma yang berlaku dalam masyarakat
                  c.   selalu menjaga keamanan lingkungan
                  d.   mejaga kerukunan hidup dalam masyarakat
4. Dilingkungan kenegaraan
a. berperan serta secara aktif dalam kegiatan pembangunan di segala bidang
b.  menjauhi sikap dan tindakan anarkhis yang dapat mengganggu pembangunan nasional.
c. tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan negara
d. menjauhi tindakan yang dapat menagkibatkan perpecahan dan disintegrasi.
 

Blogger news

Blogroll

About

Nama : Lailatul Istiqomah
e-mail : lailatulistiqomah261@gmail.com
facebook : ronalda
no.hp : 085859364014
alamat : RT 03 RW 94 Dsn wungurejo Desa Sidorejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang.