بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
1. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Mencapai Kemerdekaan
Rakyat Indonesia sangat menderita
ketika dijajah Jepang. Makanan dan minuman sulit diperoleh. Kelaparan terjadi
dimana-mana. Jepang mengerahkan pula pekerja paksa yang sering disebut Romusa.
Para romusa dipaksa bekerja antara lain membangun lapangan terbang, membuat
kubu-kubu pertahanan, dan membangun jalan-jalan. Makanan dan kesehatan mereka
tidak diperhatikan sehingga mereka banyak yang jatuh sakit bahkan meninggal
dunia. Yang dijadikan romusa bukan hanya laki-laki tetapi juga kaum wanita yang
juga disuruh bekerja sama beratnya.
Perjuangan rakyat Indonesia dalam mengusir penjajah tak pernah surut. Perjuangan
dilakukan di seluruh penjuru tanah air. Akan tetapi karena kurangnya persatuan
dan kesatuan, kurangnya persenjataan dan masih sangat tergantung pada pemimpin,
menyebabkan perjuangan tidak pernah berhasil. Sejak tanggal 20 Mei 1908
perjuangan merebut kemerdekaan telah berubah, yang sebelumnya hanya
mengandalkan fisik mulai menuju pada perjuangan melalui organisasi modern yang
mengandalkan pada semangat persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan lahirnya
Budi Utomo, yang akhirnya ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Perjuangan akhirnya berhasil mencapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Arti Kemerdekaan Suatu Bangsa
Semua manusia di muka bumi
ini diciptakan bebas merdeka. Kebebasan dan kemerdekaan ini menjadi hak azasi
setiap manusia. Karena manusia memiliki hak hidup dan merdeka, maka kemerdekaan
dan kebebasan harus dimiliki . oleh
setiap negara. Sehingga setiap negara tidak boleh berada dalam belenggu
penjajahan negara lain. . Hakekat kemerdekaan bagi suatu bangsa adalah
mengandung arti kebebasan, tanpa ikatan dengan penjajah dalam berbagai masalah.
Kemerdekaan juga mengandung arti bebas untuk menetukan nasibnya sendiri sesuai
dengan kehendak negara yang bersangkutan. Oleh karena itu kemerdekaan bagi setiap
negara wajib diperjuangkan dan dicapai oleh semua manusia dinegara tersebut.
3. Persiapan kemerdekaan Indonesia
Untuk menarik simpati rakyat
Indonesia, Jepang memberi janji kemerdekaaan kepada bangsa Indonesia. Guna
merealisasikan janjinya, pada tanggal 1 Maret 1945 atas nama pemerintah Jepang,
jendral Kumakichi mengumumkan dibentuk Dokuritsu Zyumbi Cosakai atau Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan ini bertugas untuk mempelajari hal-hal
penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara
Indonesia yang merdeka. BPUPKI baru dibentuk tanggal 29 April 1945 yang
diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat, dengan jumlah anggota 60 orang .
BPUPKI melakukan 2 kali sidang. Sidang pertama tanggal 29 Mei – 1Juni 1945
dengan agenda merumuskan Dasar negara. Dan sidang kedua 10 – 17 Juli 1945
membahashas Rancangan UUD. Dengan berakhirnya sidang BPUPKI yang kedua, maka
BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI ( Panitia Persiapan kemerdekaan
indonesia ).
Sidang I PPKI
dilaksanakan di Pejambon, sebelum sidang dimulai dilaksanakan pembahasan
kembali rancangan UUD 1945, Hal ini disebabkan ada kelompok yang tidak bersedia
menerima kalimat pada sila pertama naskah Piagam Jakarta. Untuk menjaga
persatuan bangsa dilakkukan perubahan pada kalimat sila pertama.
3. Sejarah Perumusan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Sebelum janji pemberian
kemerdekan kepada bangsa Indonesia oleh Jepang terwujud, Jepang menyerah kepada
Sekutu pada tanggal 14 agustus 1945 karena kehancurannya Nagasaki dan Herosima
dibom atom. Hal ini menimbulkan Vacum Of Power ( kekosongan kekuasaan ) di
Indonesia Situasi ini mendorong bangsa Indonesia untuk segera memproklamasikan
kemerdekaan. Golongan muda berpendapat agar proklamasi kemerdekaan Indonesia
segera dilaksanakan dengan kekuatan sendiri. Tetapi golongan tua yang diwakili
Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ingin membicarakan proklamasi kemerdekaan itu dalam
rapat PPKI. Hal inilah yang tidak disetujui karena menganggap PPKI adalah badan
bentukan Jepang.
Perbedaan pendapat itu terus
memuncak. Hal inilah yang mendorong golongan muda untuk membawa Ir. Soekarno
dan Moh. Hatta keluar kota, mereka dibawa menuju ke Rengasdengklok. Maksud
golongan muda adalah untuk menekkan mereka berdua agar segera memproklamasikan
kemerdekaan. Pada suatu pembicaraan Ir. Soekarno menyatakan kesediaannya untum
mengadakan proklamasi kemerdekaan segera sesudah kembali ke Jakarta.
Berdasarkan hal itu maka golongan muda beserta Ahmad Soebarjo pergi ke
Rengasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
4. Perumusan teks Proklamasi Kemerdekaan
Sesampainya di Jakarta,
rombongan dari rengasdengklok langsung menuju kerumah Laksamana Maeda. Tetapi
sebelumnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menemui Mayor Jendral Nashimura untuk
menjajagi sikapnya mengenai Proklamasi Kemerdekaan. Namun ternyata Nashimura
melarang Soekarno dan Hatta untuk mengadakan rapat PPKI dalam rangka
pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Akhirnya Soekarno dan Hatta menyimpulkan
tidak ada gunanya lagi membicarakan kemerdekaan dengan Jepang. Soekarno dan
Hatta kemudian kembali ke rumah Maeda. Di rumah Maeda itulah dirumuskan naskah
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah
naskah proklamasi kemerdekaan tersusun, maka disetujui pula bahwa
pembacaan naskah proklamasi kemersdekaan Indonesia berlangsung pada hari Jum’at
tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di jalan
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
Teks proklamasi 17 Agustus 1945 :
5. pentingnya Proklamasi kemerdekaan bagi Suatu Bangsa
Bagi bangsa Indonesia, proklamasi
kemerdekaan sebagai keputusan politik tertinggi yang memiliki arti penting
sebagai berikut :
a.
Sebagai puncak politik yang panjang dalam membangun dan menegaskaan
bangsa dan negara yang merdeka. Hal ini sekaligus merupakan titik awal
perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi hasil perjuangan.
b.
Proklamasi menandai lahirnya negara RI. Hal ini menjadi awal berlakunya
tertib hukum nasional dan berakhirnya
tertib hukum kolonial.
c.
Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
6. Makna Proklamasi kemerdekaan
Makna proklamasi kemerdekaan dapat dilihat dari segi :
a. Politik
Bahwa dengan proklamasi kemerdekaan
menandakan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu
penjajahan.
b. Hukum
Bahwa
dengan proklamasi kemerdekaan menandai berakhirnya tertib hukum kolonial dan
mulai berlakunya tertib hukum nasional.
c. Tujuan
Bahwa dengan proklamasi
kemerdekaan, merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk dapat
melaksanakan pembangunan.
d. Perjuangan
Proklamasi mengandung makna sebagai
titik puncak ( kulminasi ) perjuangan bangsa Indonesia. Dengan proklamasi
merupakan pernyataan bangsa Indonesia memberi
tahu bangsa lain bahwa saat itu bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu
penjajahan.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama
1. Hakekat Konstitusi
a. Pengertian Konstitusi
Konstutusi sering di sama artikan
dengan Undang-Undang Dasar. Ada paham yang mengatakan adanya perbedaan antara
konstitusi dengan undang-undang dasar. Menurut paham tersebut konstitusi
mempunyai arti lebih luas dari pada undang-undang dasar. Undang-undang dasar adalah bagian tertulis
dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan baik tertulis maupun
tidak tertulis.
Konstitusi dalam arti sempit = UUD
Konstitusi dalam ari luas = Semua
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam praktek penyelenggaraan
negara.
Apa nama konstitusi bangsa Indonesia saat ini ? UUD
1945
b. Pentingnya Konstitusi
1) sebagai hukum dasar yang tertulis
yang memuat prinsip-prinsip dasar
berdirinya suatu negara.
2) sebagai penentu arah jalannya
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) sebagai pedoman bagi alat
kelengkapan negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
c. Hal-hal yang Termuat dalam Konstitusi
Pada umumnya, menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
:
1) adanya jaminan terhadap hak asasi warga
negara
2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental
3) adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
d. Fungsi konstitusi
1)
membatasi kekuasaan pemerintah/penguasa
2)
membagi kekuasaan dalam negara
3)
melindungi hak asasi manusia
2.Proses Perumusan Konstitusi Pertama Bangsa Indonesia
Badan yang mempunyai tugas untuk
mempelajari hal-hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang
menyangkut pembentukan negara yang merdeka adalah BPUPKI. Dalam melaksanakan
tugasnya BPUPKI melaksanakan dua kali sidang.
Sidang pertama BPUPKI
yaitu tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama beberapa anggota
mengemukakan pendapat tentang pembentukan dasar negara.
a. Moh. Yamin ( 29 Mei 1945 ), menyampaikan pendapat tentang dasar
negara yaitu :
1)
Peri kebangsaan
2)
Peri kemausiaan
3)
Peri ketuhanan
4)
Peri kerakyatan
5)
Kesejahteraan sosial.
b. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
1)
Persatuan
2)
kekeluargaan
3)
Keseimbangan lahir dan batin
4)
Musyawarah
5)
Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
1)
Kebangsaan
2)
Internasionisme atau peri kemanusiaan
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan sosial
5)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan berakhirnya
sidang tanggal 1 Juni 1945 , maka berakhir pula sidang I BPUPKI. Setelah itu,
BPUPKI menjalani reses. Dalam masa itu dibentuklah panitia kecil dengan anggota
sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang bertugas menyusun rumusan
dasar negara. Hasil kerja panitia sembilan ini dikenal dengan Piagam Jakarta (
22 Juni 1945) dan rumusan dasar negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
(
menurut ) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
(
dan ) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5.
(
serta dengan mewujudkan suatu ) keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Keesokan harinya setelah Ir.
Soekarno pada tanggal 17 Agistus 1945 atas nama bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI secara resmi bersidang guna menyusun
Undang-Undang Dasar Indonesia merdeka. Pada saat itu juga PPKI berhasil
menetapkan secara sah Undang-Undang Dasar negara RI yang meliputi pembukaan
ataupun batang tubuhnya. Undang-Undang Dasar inilah yang dikenal dengan UUD
1945.
Naskah Rancangan UUD 1945 yang
dipersiapkan oleh PPKI dalam suasana kurang menguntungkan karena dibuat dalam
waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi yang kurang mendukung. Karena
berada dalam penjajahan negara lain.
4. Hasil-Hasil Sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945
Seperti telah dijelaskan
di awal langkah pertama yang dilakukan oleh PPKI setelah proklamasi adalah
melengkapi kesempurnaan sebagai bangsa
yang merdeka dan berdaulat yaitu dengan menyelenggarakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI berhasil menetapkan :
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama UUD
1945.
b.
Memilih
dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai
wakil presiden
c.
Sebelum
terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.
5. Konstitusi Pertama Bangsa Indonesia
Suatu negara yang merdeka dan
berdaulat pastilah memerlukan konstitusi yang digunakan sebagai pedoman/
penentu arah dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Indonesia
sebagai suatu newgara yang merdeka juga memiliki konstitusi ( UUD ) yang kita
sebut dengan UUD 1945.
UUD 1945 dijadikan sebagai hukum
dasar tertinggi diIndonesia yang memuat dasar dan penyelenggaraan pemerintahan.
a. Bagian-bagian UUD 1945 ( sebagai konstitusi pertama )
1) Pembukaan ( terdiri
dari 4 alenia )
2)
Batang Tubuh ( terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2
ayat aturan tambahan.
3) Penjelasan ( terdiri
dari penjelasan umum dan penjelasan khusus )
b. Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945
1) Pokok pikiran pertama (
Sesuai sila ke3 Pancasila)
Paham negara persatuan,
artinya negara hendak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar azas persatuan, negara mengatasi segala paham
golongan dan paham negara perseorangan.
2) Pokok pikiran kedua (
sila ke 5 )
paham keadilan, artinya negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3) Pokok pikiran ketiga (
Sila ke 4 )
Paham
kerakyatan, yaitu negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
4) Pokok pikiran keempat
(
Sila 1 dan 2 )
Paham ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c. Makna alenia-alenia dalam
pembukaan UUD 1945
1) alenia I memuat tentang hakekat
kemerdekaan serta pengakuan atas hak kemerdekaan bagi sebuah bangsa dari segala
bentuk penjajahan.
2) alenia II memuat tentang tujuan
kemerdekaan yaitu menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3) alenia III memuat tentang
kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia itu
adalah anugrah Tuhan YME. Dengan
demikian alenia ini memuat dorongan moral pernyataan kemerdekaan bangsa
indonesia.
4) alenia IV memuat tentang tujuan
yang ingin dicapai bangsa indonesia serta cara-cara untuk mewujudkannya. Alenia
IV ini juga memuat pokok-pokok kaidah negara yang fundamental yaitu : tujuan
negara, Azas politik negara, Dasar negara.
d. Bagian dari Batang tubuh UUD 1945
1) terdiri dari 16 bab
2) 37 pasal
3) 4 pasal aturan peralihan.
4 pasal aturan peralihan
tersebut memuat :
a) pemindahan kekuasaan
pemerintahan kepada pemerintah Indonesia
b) pembentukan badan-badan negara dan
peraturan-peraturan masa peralihan
c) pengangkatan presiden dan wakil presiden untuk
pertama kalinya
d) pemegang kekuasaan MPR, DPR dan DPA sebelum
badan –badan terbentuk.
4) 2 ayat aturan tambahan
2 ayat aturan tambahan tersebut
memuat :
a) pelaksanaan UUD ini setelah
berakhirnya perang pasifik
b) penetapan UUD definitif oleh
MPR
5) Penjelasan Umum dan penjelasan
khusus
Penjelasan umum memuat
ketentuan sebagai berikut :
a) UUD adalah sebagai hukum dasar
b) Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
c) UUD menciptakan pokok-pokok pikiran
itu dalam pasal-pasalnya
d) Bersifat singkat dan supel
e) Sistem pemerintahan negara
e. Kedudukan UUD 1945
1) sebagai hukum tertinggi ( semua
peraturan yang berlaku harus bersumber pada UUD 1945 )
2) mengikat, yaitu mengikat
pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan semua warga negara RI.
f. Fungsi UUD 1945
Sebagai sumber hukum, yaitu sebagai alat
kontrol apakah hukum yang lebih rendah
yang berlaku sesuai dengan UUD 1945.
g. Sifat UUD 1945
1) singkat
UUD 1945 hanya memuat 16 bab, 37 pasal, 4
pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
2) supel
UUD 1945
hanya mengatur hal-hal yang pokok (penjabarannya diatur dalam aturan
yang lebih rendah ) sehingga selalu dapat mengikuti perkembangan zaman.
8.Sejarah Perkembangan konstitusi di
Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam konstitusi atau UUD,
dalam empat periode, yaitu :
a.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1945 berlaku UUD 1945
b.
Periode
27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS
c.
Periode
17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1950 berlaku UUD’S 1950
d.
Periode
5 juli sampai sekarang berlaku UUD 1945
9. Hubungan antara Proklamasi kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
Proklamasi kemerdekaan
bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara RI. Untuk melengkapi
alat-alat negara sebagai negara yang merdeka, maka PPKI pada tanggal 18 agustus
1945 mmengesahkan UUD 1945.
Presiden Soekarno mengemukakan bahwa
UUD 1945, khususnya mengenai pembukaannya adalah bagian yang tidak terpisahkan
dari proklamasi. UUD 1945 beserta pembukaannya adalah merupakan kandungan
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Dengan memperhatikan keseluruhan isi
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dapat ditemukan letak dan sifat
hubungan antara proklasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pembukaan UUD 1945.
Hubungan itu adalah sebagai beriku :
a. UUD 1945 dibuat untuk
melaksanakan proklamasi 17 agustus 1945
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan yang lebih rinci dari proklamasi
17 Agustus 1945
c. Bagian pertama proklamasi memperoleh
penjelasan, penegasan dan pertanggung
jawabannya pada bagian pertama sampai
ketiga pembukaan UUD 1945.Bagian
kedua proklamasi memperoleh penegasan
dan penjelasan pada bagia keempat
pembukaan UUD 1945 yaitu :
1) Tujuan yang akan dilaksanakan
oleh pemerintah Indonesia
2) Hal UUD yang akan disusun
sebagai landasan pembentukan pemerintah negara
3) Hal bentuk negara yang berkedaulatan
rakyat
4) Hal atas kerohanian ( filsafat ) negara Indonesia
C.
Sikap Positif terhadap Makna proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia merupakan puncak perjuangan melawan penjajah. Tetapi juga merupakan awal
dari bangsa Indonesia untuk memmulai pembangunan bangsa. Kemerdekaan suatu
bangsa tidak akan membawa perubahan apapun tanpa jika tidak diisi dengan
kegiatan pembangunan.
Sikap positif terhadap nilai-nilai proklamasi dan dan nilai-nilai
konstitusi pertama pada masa sekarang dapat kita terapkan dalam kehidupan
sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan
negara.
Contoh penerapan sikap positif terhadap makna proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi pertama :
- Dilingkugan keluarga
a.
menghargai
dan melaksanakan keputusan bersama dalam keluarga
b.
selalu
menjaga nama baik keluarga
c.
selalu
mentaati peraturan keluarga
d.
rukun
dengan seluruh anngota keluarga
- Dilingkungan sekolah
a. selalu mngikuti upacara
bendera dengan tertib dan hikmad
b. mematuhi tata tertib sekolah
c. belajar dengan tekun untuk
memperoleh prestasi
d.
selalu menjaga nama baik sekolah
3.
Dilingkungan masyarakat
a. selalu aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan
b. selalu mentaati norma yang
berlaku dalam masyarakat
c. selalu menjaga keamanan
lingkungan
d. mejaga kerukunan hidup dalam
masyarakat
4. Dilingkungan kenegaraan
a. berperan serta
secara aktif dalam kegiatan pembangunan di segala bidang
b. menjauhi sikap dan tindakan anarkhis yang
dapat mengganggu pembangunan nasional.
c. tidak melakukan
korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan negara
d. menjauhi tindakan
yang dapat menagkibatkan perpecahan dan disintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar