Pages

Senin, 09 Desember 2013

pengertian hukum 1

Pengertian HUkum dan Penggolongan Hukum – Panutan.com. Dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat materi pengertian hukum dan penggolongannya. Dan ternyata materi ini bukan hanya dibutuhkan oleh anak sekolah saat belajar mata pelajaran ini, tapi oleh mahasiswa-mahasiswa yang mengambiil jurusan hukum dan jurusan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena itu saya berniat untuk membahasnya di blog saya ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman dan adik-adik sekalian.

Pengertian Hukum
Pengertian hukum yang akan saya bahas di blog saya ini adalah tentang pengertian hukum menurut para ahli, mereka adalah Utrecht dan Simorangkir. berikut pengertian dari mereka:
Pengertian Hukum menurut Utrecht => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
Pengertian Hukum menurut Simorangkir => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.
Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum.
a. Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b. Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
c. Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
- Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
d. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
- Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
- Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
e. Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
- Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
f. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
g. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
- Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
- Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
h. Hukum menurut Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
- Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About

Nama : Lailatul Istiqomah
e-mail : lailatulistiqomah261@gmail.com
facebook : ronalda
no.hp : 085859364014
alamat : RT 03 RW 94 Dsn wungurejo Desa Sidorejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang.