Asalamualaikum bagi orang beragama islam dan selamat datang bagi orang selain beragama islam.
Definisi Sholat :
Sholat menurut
bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk
ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk
beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam
yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 (lima)
waktu sehari-semalam (17 raka'at). Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat
besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt
mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui
sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk
berbuat keji dan munkar. Di bawah ini akan diuraikan tentang sholat-sholat
wajib dan sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka'at dan waktu
pelaksanaanya.
A. Sholat Wajib / Fardlu :
Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap
muslim "Innash Sholata Kaanat �Alal Mu'miniina Kitaaban
Mauquuta : Sholat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu'min yang sudah ditentukan
waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila
mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak
mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib/fardlu
sebagaimana "ISLAM", berikut Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1. Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+
pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah
(sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2. Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali
salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul
04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah
dilarang.
3. Sholat Dhuhur yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at
matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua
raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4. Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah
matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata)
yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat
raka'at (satu kali salam).
5.
Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah
matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah
ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat
sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak :
jangan (karena akan kehabisan waktu).
Bila dalam keadaan normal sholat wajib
harus dikerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian (antara +
81 Km) atau dalam keadaan masyaqot/kesulitan keadaan, boleh dilakukan dengan
cara Jama' dengan ketentuan jumlah raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi
dua yaitu :
1.Jama'
Taqdim : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang
terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor (Dhuhur),
dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan
secara bersama-sama.
2.Jama'
Ta'khir : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu
yang pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan
sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya.
Adapun sholat Jama' dapat pula dilakukan
dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor, seperti :
Lohor = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at (tetap) dan Isya = 2
raka'at, kecuali sholat shubuh tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.
Salat Jumat
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang dilakukan
setiap hari Jumat
secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
Syarat syarat kewajiban Shalat Jum'at
Shalat Jum'at di wajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka,
sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir). Ini
berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : " Shal Jum'at itu wajib
bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah kecualu empat golongan,
yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu
Daud, Dan Al Hakim)
Adapun bagi orang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at, sebab
Rasulallah صلى الله عليه وسلم pernah melakukan perjalanan untuk melakukan haji
dan bertampur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau صلى الله عليه وسلم
melakukan Shalat Jum'at. Begitu juga anak kecil dan wanita, begitu pula para
budak.
Dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian belau mendengar ucapannya, 'sesungguhnya hari ini bukan hari Jum'at, niscaya aku akan berpegian.' Maka Khalifah Umar berkata,' Silahkan anda pergi, sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dan berpegian.
Hukum Salat Jumat
Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki.
Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
- Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
- "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
- "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim)
- "Salat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Tata Cara Salat Jum’at
Adapun tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu :
- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
- Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
- Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
- Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
- Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan salat. Kemudian memimpin salat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
Hal-hal yang dianjurkan
Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
- Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
- Menyegerakan pergi ke masjid.
- Melakukan salat-salat sunnah di masjid sebelum salat Jum’at selama Imam belum datang.
- Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
- Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
- Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
- Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Jum'at
Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid dan bagi orang yang (terlambat) masuk kedalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilakukan sekalipun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepatkan pelaksanaannya.
Adapun setalah shalat, maka disunnahkan shalat empat raka'at atau dua raka'at. Ini berdasarkan sebuah riwayat dari muslim: "Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau tidak shalat setalah menunaikan shalat Jum'at sehingga beliua kembali lalu shalat dua rakaat di rumahnya." (HR. Muslim : 882)
Macam-Macam Shalat Sunnah
Shalat sunnah itu ada dua macam:
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
A. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan
secara berjamaah
1. Shalat Idul Fitri
2. Shalat Idul Adha
Ibnu Abbas Ra. berkata: “Aku shalat Idul Fithri bersama Rasulullah SAW dan
Abu bakar dan Umar, beliau semua melakukan shalat tersebut sebelum khutbah.”
(HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dilakukan 2 raka’at. Pada rakaat pertama melakukan tujuh kali takbir (di
luar Takbiratul Ihram) sebelum membaca Al-Fatihah, dan pada raka’at kedua
melakukan lima
kali takbir sebelum membaca Al-Fatihah.
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
Ibrahim (putra Nabi SAW) meninggal dunia bersamaan dengan terjadinya gerhana
matahari. Beliau SAW bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda
(kebesaran) Allah SWT. Tidak terjadi gerhana karena kematian seseorang, tidak
juga karena kehidupan (kelahiran) seseorang. Apabila kalian mengalaminya
(gerhana), maka shalatlah dan berdoalah, sehingga (gerhana itu) berakhir.” (HR
Imam Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah ibnu Amr, bahwasannya Nabi SAW memerintahkan seseorang untuk
memanggil dengan panggilan “ashsholaatu jaami’ah” (shalat didirikan dengan
berjamaah). (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dilakukan dua rakaat, membaca Al-Fatihah dan surah dua kali setiap raka’at,
dan melakukan ruku’ dua kali setiap raka’at.
5. Shalat Istisqo’
Dari Ibnu Abbas Ra., bahwasannya Nabi SAW shalat istisqo’ dua raka’at,
seperti shalat ‘Id.
(HR Imam Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Tata caranya seperti shalat ‘Id.
6. Shalat Tarawih (sudah dibahas)
Dari ‘Aisyah Rda., bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat di masjid pada suatu
malam. Maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau. Nabi shalat (lagi di
masjid) pada hari berikutnya, jamaah yang mengikuti beliau bertambah banyak.
Pada malam ketiga dan keempat, mereka berkumpul (menunggu Rasulullah), namun
Rasulullah SAW tidak keluar ke masjid. Pada paginya Nabi SAW bersabda: “Aku
mengetahui apa yang kalian kerjakan tadi malam, namun aku tidak keluar karena
sesungguhnya aku khawatir bahwa hal (shalat) itu akan difardlukan kepada kalian.”
‘Aisyah Rda. berkata: “Semua itu terjadi dalam bulan Ramadhan.” (HR Imam
Muslim)
Jumlah raka’atnya adalah 20 dengan 10 kali salam, sesuai dengan kesepakatan
shahabat mengenai jumlah raka’at dan tata cara shalatnya.
7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
Adapun shalat witir di luar Ramadhan, maka tidak disunnahkan berjamaah,
karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.
B. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
1. Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat Fardlu),
terdiri dari:
a. 2 raka’at sebelum shubuh
b. 4 raka’at sebelum Dzuhur (atau Jum’at)
c. 4 raka’at sesudah Dzuhur (atau Jum’at)
d. 4 raka’at sebelum Ashar
e. 2 raka’at sebelum Maghrib
f. 2 raka’at sesudah Maghrib
g. 2 raka’at sebelum Isya’
h. 2 raka’at sesudah Isya’
Dari 22 raka’at rawatib tersebut, terdapat 10 raka’at yang sunnah muakkad
(karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat
(rawatib), yaitu: 2 raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at
sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 raka’at sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2
raka’at sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Adapun 12 rakaat yang lain termasuk sunnah ghairu muakkad, berdasarkan
hadits-hadits berikut:
a. Dari Ummu Habibah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa senantiasa melakukan shalat 4 raka’at sebelum Dzuhur dan 4
raka’at sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka.” (HR Abu Dawud
dan Tirmidzi)
2 raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya ada yang sunnah muakkad
dan ada yang ghairu muakkad.
b. Nabi SAW bersabda:
“Allah mengasihi orang yang melakukan shalat empat raka’at sebelum (shalat)
Ashar.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Huzaimah)
Shalat sunnah sebelum Ashar boleh juga dilakukan dua raka’at berdasarkan
Sabda Nabi SAW:
“Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (HR Imam Bazzar)
c. Anas Ra berkata:
“Di masa Rasulullah SAW kami shalat dua raka’at setelah terbenamnya matahari
sebelum shalat Maghrib…” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Nabi SAW bersabda:
“Shalatlah kalian sebelum (shalat) Maghrib, dua raka’at.” (HR Imam Bukhari
dan Muslim)
d. Nabi SAW bersabda:
“Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (HR Imam Bazzar)
Hadits ini menjadi dasar untuk seluruh shalat sunnah 2 raka’at qobliyah
(sebelum shalat fardhu), termasuk 2 raka’at sebelum Isya’.
2. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 79, As-Sajdah ayat
16 – 17, dan Al-Furqaan ayat 64. Dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan
jumlah raka’at tidak dibatasi.
Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi SAW bersabda:
“Shalat malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu
Shubuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR Imam Bukhari
dan Muslim)
3. Shalat Witir di luar Ramadhan
Minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at.
Lebih utama dilakukan 2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh
juga dilakukan seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari A’isyah Rda. Bahwasannya Rasulullah SAW
shalat malam 13 raka’at, dengan witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya)
di raka’at terakhir dan salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima raka’at yang tidak
dipisah dengan salam atau pun pembicaraan. (HR Imam Muslim)
4. Shalat Dhuha
Dari A’isyah Rda., adalah Nabi SAW shalat Dhuha 4
raka’at, tidak dipisah keduanya (tiap shalat 2 raka’at) dengan pembicaraan.”
(HR Abu Ya’la)
Dari Abu Hurairah Ra., bahwasannya Nabi pernah
Shalat Dhuha dengan dua raka’at (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dari Ummu Hani, bahwasannya Nabi SAW masuk
rumahnya (Ummu Hani) pada hari Fathu Makkah (dikuasainya Mekkah oleh Muslimin),
beliau shalat 12 raka’at, maka kata Ummu Hani: “Aku tidak pernah melihat shalat
yang lebih ringan daripada shalat (12 raka’at) itu, namun Nabi tetap
menyempurnakan ruku’ dan sujud beliau.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
5. Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga
shalat dua raka’at.” (HR Jama’ah Ahli Hadits)
6. Shalat Taubat
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang
berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon
ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan
lain-lain)
7. Shalat Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di setiap raka’atnya setelah membaca
Al-Fatihah dan Surah, orang yang shalat membaca: Subhanallah walhamdulillah wa
laa ilaaha illallah wallaahu akbar sebanyak 15 kali, dan setiap ruku’, i’tidal,
dua sujud, duduk di antara dua sujud, duduk istirahah (sebelum berdiri dari
raka’at pertama), dan duduk tasyahud (sebelum membaca bacaan tasyahud) membaca
sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap raka’at). (HR Abu Dawud dan Ibnu
Huzaimah)
8. Shalat Istikharah
Dari Jabir bin Abdillah berkata: “Adalah Rasulullah SAW mengajari kami
Istikharah dalam segala hal … beliau SAW bersabda: ‘apabila salah seorang dari
kalian berhasrat pada sesuatu, maka shalatlah dua rakaat di luar shalat fardhu
…dan menyebutkan perlunya’ …” (HR Jama’ah Ahli Hadits kecuali Imam Muslim)
9. Shalat Hajat
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mempunyai hajat kepada Allah atau
kepada seseorang, maka wudhulah dan baguskan wudhu tersebut, kemudian shalatlah
dua raka’at, setelah itu pujilah Allah, bacalah shalawat, atas Nabi SAW, dan
berdoa …” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
10. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
Dari Ka’ab bin Malik: “Adalah Nabi SAW apabila pulang dari bepergian, beliau
menuju masjid dan shalat dulu dua raka’at.” (HR Bukhari dan Muslim)
11. Shalat Awwabiin
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 25
Dari Ammar bin Yasir bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa shalat setelah
shalat Maghrib enam raka’at, maka diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih
lautan.” (HR Imam Thabrani)
Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, dan Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Abu
Hurairah Ra. Nabi SAW bersabda: “Barang siapa shalat enam raka’at antara
Maghrib dan Isya’, maka Allah mencatat baginya pahala ibadah 12 tahun” (HR Imam
Tirmidzi)
12. Shalat Sunnah Wudhu’
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa berwudhu, ia menyempurnakan wudhunya,
kemudian shalat dua raka’at, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR
Imam Bukhari dan Muslim)
13. Shalat Sunnah Mutlaq
Nabi SAW berpesan kepada Abu Dzar al-Ghiffari Ra.: “Shalat itu sebaik-baik
perbuatan, baik sedikit maupun banyak.” (HR Ibnu Majah)
Dari Abdullah bin Umar Ra.: “Nabi SAW bertanya: ‘Apakah kamu berpuasa
sepanjang siang?’ Aku menjawab: ’Ya.’ Beliau bertanya lagi: ‘Dan kamu shalat
sepanjang malam?’ Aku menjawab: ’Ya.’ Beliau bersabda: ’Tetapi aku puasa dan
berbuka, aku shalat tapi juga tidur, aku juga menikah, barang siapa tidak
menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits terakhir ini menunjukkan bahwa shalat sunnah bisa dilakukan dengan
jumlah raka’at yang tidak dibatasi, namun makruh dilakukan sepanjang malam,
karena Nabi sendiri tidak menganjurkannnya demikian. Ada waktu untuk istirahat dan untuk
istri/suami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar