Pages

Senin, 09 Desember 2013

proklamasi kemerdekaan dan konsitusi pertama


بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
 
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
    1. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Mencapai Kemerdekaan
        Rakyat Indonesia sangat menderita ketika dijajah Jepang. Makanan dan minuman sulit diperoleh. Kelaparan terjadi dimana-mana. Jepang mengerahkan pula pekerja paksa yang sering disebut Romusa. Para romusa dipaksa bekerja antara lain membangun lapangan terbang, membuat kubu-kubu pertahanan, dan membangun jalan-jalan. Makanan dan kesehatan mereka tidak diperhatikan sehingga mereka banyak yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia. Yang dijadikan romusa bukan hanya laki-laki tetapi juga kaum wanita yang juga disuruh bekerja sama beratnya.
          Perjuangan rakyat Indonesia dalam mengusir penjajah tak pernah surut. Perjuangan dilakukan di seluruh penjuru tanah air. Akan tetapi karena kurangnya persatuan dan kesatuan, kurangnya persenjataan dan masih sangat tergantung pada pemimpin, menyebabkan perjuangan tidak pernah berhasil. Sejak tanggal 20 Mei 1908 perjuangan merebut kemerdekaan telah berubah, yang sebelumnya hanya mengandalkan fisik mulai menuju pada perjuangan melalui organisasi modern yang mengandalkan pada semangat persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan lahirnya Budi Utomo, yang akhirnya ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Perjuangan akhirnya berhasil mencapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
     2. Arti Kemerdekaan Suatu Bangsa
                  Semua manusia di muka bumi ini diciptakan bebas merdeka. Kebebasan dan kemerdekaan ini menjadi hak azasi setiap manusia. Karena manusia memiliki hak hidup dan merdeka, maka kemerdekaan dan kebebasan harus dimiliki .  oleh setiap negara. Sehingga setiap negara tidak boleh berada dalam belenggu penjajahan negara lain. . Hakekat kemerdekaan bagi suatu bangsa adalah mengandung arti kebebasan, tanpa ikatan dengan penjajah dalam berbagai masalah. Kemerdekaan juga mengandung arti bebas untuk menetukan nasibnya sendiri sesuai dengan kehendak negara yang bersangkutan. Oleh karena itu kemerdekaan bagi setiap negara wajib diperjuangkan dan dicapai oleh semua manusia dinegara tersebut.
    3. Persiapan kemerdekaan Indonesia
                Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, Jepang memberi janji kemerdekaaan kepada bangsa Indonesia. Guna merealisasikan janjinya, pada tanggal 1 Maret 1945 atas nama pemerintah Jepang, jendral Kumakichi mengumumkan dibentuk Dokuritsu Zyumbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).  Badan ini bertugas untuk mempelajari hal-hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia yang merdeka. BPUPKI baru dibentuk tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat, dengan jumlah anggota 60 orang . BPUPKI melakukan 2 kali sidang. Sidang pertama tanggal 29 Mei – 1Juni 1945 dengan agenda merumuskan Dasar negara. Dan sidang kedua 10 – 17 Juli 1945 membahashas Rancangan UUD. Dengan berakhirnya sidang BPUPKI yang kedua, maka BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI ( Panitia Persiapan kemerdekaan indonesia ).
           Sidang I PPKI dilaksanakan di Pejambon, sebelum sidang dimulai dilaksanakan pembahasan kembali rancangan UUD 1945, Hal ini disebabkan ada kelompok yang tidak bersedia menerima kalimat pada sila pertama naskah Piagam Jakarta. Untuk menjaga persatuan bangsa dilakkukan perubahan pada kalimat sila pertama.
     3. Sejarah Perumusan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
                  Sebelum janji pemberian kemerdekan kepada bangsa Indonesia oleh Jepang terwujud, Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 14 agustus 1945 karena kehancurannya Nagasaki dan Herosima dibom atom. Hal ini menimbulkan Vacum Of Power ( kekosongan kekuasaan ) di Indonesia Situasi ini mendorong bangsa Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Golongan muda berpendapat agar proklamasi kemerdekaan Indonesia segera dilaksanakan dengan kekuatan sendiri. Tetapi golongan tua yang diwakili Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ingin membicarakan proklamasi kemerdekaan itu dalam rapat PPKI. Hal inilah yang tidak disetujui karena menganggap PPKI adalah badan bentukan Jepang.
                  Perbedaan pendapat itu terus memuncak. Hal inilah yang mendorong golongan muda untuk membawa Ir. Soekarno dan Moh. Hatta keluar kota, mereka dibawa menuju ke Rengasdengklok. Maksud golongan muda adalah untuk menekkan mereka berdua agar segera memproklamasikan kemerdekaan. Pada suatu pembicaraan Ir. Soekarno menyatakan kesediaannya untum mengadakan proklamasi kemerdekaan segera sesudah kembali ke Jakarta. Berdasarkan hal itu maka golongan muda beserta Ahmad Soebarjo pergi ke Rengasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
     4. Perumusan teks Proklamasi Kemerdekaan
                        Sesampainya di Jakarta, rombongan dari rengasdengklok langsung menuju kerumah Laksamana Maeda. Tetapi sebelumnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menemui Mayor Jendral Nashimura untuk menjajagi sikapnya mengenai Proklamasi Kemerdekaan. Namun ternyata Nashimura melarang Soekarno dan Hatta untuk mengadakan rapat PPKI dalam rangka pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Akhirnya Soekarno dan Hatta menyimpulkan tidak ada gunanya lagi membicarakan kemerdekaan dengan Jepang. Soekarno dan Hatta kemudian kembali ke rumah Maeda. Di rumah Maeda itulah dirumuskan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah  naskah proklamasi kemerdekaan tersusun, maka disetujui pula bahwa pembacaan naskah proklamasi kemersdekaan Indonesia berlangsung pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di jalan  Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
         Teks proklamasi 17 Agustus 1945 :
     5. pentingnya Proklamasi kemerdekaan bagi Suatu   Bangsa
         Bagi bangsa Indonesia, proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik tertinggi yang memiliki arti penting sebagai berikut :
         a.   Sebagai puncak politik yang panjang dalam membangun dan menegaskaan bangsa dan negara yang merdeka. Hal ini sekaligus merupakan titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi hasil perjuangan.
         b.  Proklamasi menandai lahirnya negara RI. Hal ini menjadi awal berlakunya tertib  hukum nasional dan berakhirnya tertib hukum kolonial.
         c.  Proklamasi merupakan titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
    6. Makna Proklamasi kemerdekaan
        Makna proklamasi kemerdekaan dapat dilihat dari segi :
        a. Politik
            Bahwa dengan proklamasi kemerdekaan menandakan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
        b. Hukum
            Bahwa dengan proklamasi kemerdekaan menandai berakhirnya tertib hukum kolonial dan mulai berlakunya tertib hukum nasional.
        c. Tujuan
Bahwa dengan proklamasi kemerdekaan, merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk dapat melaksanakan pembangunan.
        d. Perjuangan
            Proklamasi mengandung makna sebagai titik puncak ( kulminasi ) perjuangan bangsa Indonesia. Dengan proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia  memberi tahu bangsa lain bahwa saat itu bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan.                              
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
    1. Hakekat Konstitusi
        a. Pengertian Konstitusi
            Konstutusi sering di sama artikan dengan Undang-Undang Dasar. Ada paham yang mengatakan adanya perbedaan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Menurut paham tersebut konstitusi mempunyai arti lebih luas dari pada undang-undang dasar.  Undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis.
            Konstitusi dalam arti sempit = UUD
      Konstitusi dalam ari luas = Semua peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis dalam praktek penyelenggaraan negara.
            Apa nama  konstitusi bangsa Indonesia saat ini ? UUD 1945
        b. Pentingnya Konstitusi
           1) sebagai hukum dasar yang tertulis yang memuat prinsip-prinsip dasar      berdirinya suatu negara.
            2) sebagai penentu arah jalannya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
            3) sebagai pedoman bagi alat kelengkapan negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
        c. Hal-hal yang Termuat dalam Konstitusi
            Pada umumnya, menurut  Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
    1) adanya jaminan terhadap hak asasi warga negara
    2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
     fundamental.
       d. Fungsi konstitusi
           1)   membatasi kekuasaan pemerintah/penguasa
           2)   membagi kekuasaan dalam negara
           3)   melindungi hak asasi manusia
    2.Proses Perumusan Konstitusi Pertama Bangsa Indonesia
       Badan yang mempunyai tugas untuk mempelajari hal-hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara yang merdeka adalah BPUPKI. Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI melaksanakan dua kali sidang.
Sidang pertama BPUPKI yaitu tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama beberapa anggota mengemukakan pendapat tentang pembentukan dasar negara.
     a. Moh. Yamin ( 29 Mei 1945 ), menyampaikan pendapat tentang dasar negara yaitu :
            1) Peri kebangsaan
            2) Peri kemausiaan
            3) Peri ketuhanan
            4) Peri kerakyatan
            5) Kesejahteraan sosial.
    b. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
            1) Persatuan
            2) kekeluargaan
            3) Keseimbangan lahir dan batin
            4) Musyawarah
            5) Keadilan rakyat
   c. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
            1) Kebangsaan
            2) Internasionisme atau peri kemanusiaan
            3) Mufakat atau demokrasi
            4) Kesejahteraan sosial
            5) Ketuhanan Yang Maha Esa
        Dengan berakhirnya sidang tanggal 1 Juni 1945 , maka berakhir pula sidang I BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI menjalani reses. Dalam masa itu dibentuklah panitia kecil dengan anggota sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang bertugas menyusun rumusan dasar negara. Hasil kerja panitia sembilan ini dikenal dengan Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945) dan rumusan dasar negara sebagai berikut :
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    ( menurut ) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    ( dan ) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    ( serta dengan mewujudkan suatu ) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
     3. Suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
                   Keesokan harinya setelah Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agistus 1945 atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI  secara resmi bersidang guna menyusun Undang-Undang Dasar Indonesia merdeka. Pada saat itu juga PPKI berhasil menetapkan secara sah Undang-Undang Dasar negara RI yang meliputi pembukaan ataupun batang tubuhnya. Undang-Undang Dasar inilah yang dikenal dengan UUD 1945.
         Naskah Rancangan UUD 1945 yang dipersiapkan oleh PPKI dalam suasana kurang menguntungkan karena dibuat dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi yang kurang mendukung. Karena berada dalam penjajahan negara lain.
    
    4.   Hasil-Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
                     Seperti telah dijelaskan di awal langkah pertama yang dilakukan oleh PPKI setelah proklamasi adalah melengkapi kesempurnaan sebagai bangsa  yang merdeka dan berdaulat yaitu dengan menyelenggarakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI berhasil menetapkan :
a.    Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.
b.    Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
c.    Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.
                         
      5.   Konstitusi  Pertama Bangsa Indonesia
         Suatu negara yang merdeka dan berdaulat pastilah memerlukan konstitusi yang digunakan sebagai pedoman/ penentu arah dalam  penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Indonesia sebagai suatu newgara yang merdeka juga memiliki konstitusi ( UUD ) yang kita sebut dengan UUD 1945.
            UUD 1945 dijadikan sebagai hukum dasar tertinggi diIndonesia yang memuat dasar dan penyelenggaraan pemerintahan.
            a. Bagian-bagian  UUD 1945 ( sebagai konstitusi pertama )
1) Pembukaan ( terdiri dari 4 alenia )
2) Batang Tubuh ( terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3) Penjelasan ( terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan khusus )
           b. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
1) Pokok pikiran pertama ( Sesuai sila ke3 Pancasila)
Paham negara persatuan, artinya negara hendak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar azas persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan paham negara perseorangan.
2) Pokok pikiran kedua ( sila ke 5 )
 paham keadilan, artinya negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh   rakyat Indonesia.
3) Pokok pikiran ketiga ( Sila ke 4 )
Paham kerakyatan, yaitu negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas  kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
              4) Pokok pikiran keempat
                  ( Sila 1 dan 2 )                                                                                                          Paham ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
          c. Makna alenia-alenia dalam pembukaan UUD 1945
             1) alenia I memuat tentang hakekat kemerdekaan serta pengakuan atas hak kemerdekaan bagi sebuah bangsa dari segala bentuk penjajahan.
             2) alenia II memuat tentang tujuan kemerdekaan yaitu menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
             3) alenia III memuat tentang kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia itu  adalah  anugrah Tuhan YME. Dengan demikian alenia ini memuat dorongan moral pernyataan kemerdekaan bangsa indonesia.
             4) alenia IV memuat tentang tujuan yang ingin dicapai bangsa indonesia serta cara-cara untuk mewujudkannya. Alenia IV ini juga memuat pokok-pokok kaidah negara yang fundamental yaitu : tujuan negara, Azas politik negara, Dasar negara.   
        d. Bagian dari Batang tubuh UUD 1945
            1) terdiri dari 16 bab
            2) 37 pasal
            3) 4 pasal aturan peralihan.
                4 pasal aturan peralihan tersebut memuat :
a) pemindahan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia
b)  pembentukan badan-badan negara dan peraturan-peraturan masa peralihan
c)  pengangkatan presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya
d)  pemegang kekuasaan MPR, DPR dan DPA sebelum badan –badan terbentuk.
            4) 2 ayat aturan tambahan
                2 ayat aturan tambahan tersebut memuat :
                a) pelaksanaan UUD ini setelah berakhirnya perang pasifik
                b) penetapan UUD definitif oleh MPR
            5) Penjelasan Umum dan penjelasan khusus
                Penjelasan umum memuat ketentuan sebagai berikut :
a) UUD adalah sebagai hukum dasar
b) Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
c) UUD menciptakan pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya
d) Bersifat singkat dan supel
e) Sistem pemerintahan negara
       e. Kedudukan UUD 1945
           1) sebagai hukum tertinggi ( semua peraturan yang berlaku harus bersumber pada       UUD 1945 )
           2) mengikat, yaitu mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga  masyarakat, dan semua warga negara RI.
        f. Fungsi UUD 1945
      Sebagai sumber hukum, yaitu sebagai alat kontrol apakah hukum yang lebih   rendah yang berlaku sesuai dengan UUD 1945.
        g. Sifat UUD 1945
            1) singkat
 UUD 1945 hanya memuat 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
            2) supel
 UUD 1945  hanya mengatur hal-hal yang pokok (penjabarannya diatur dalam aturan yang lebih rendah ) sehingga selalu dapat mengikuti perkembangan zaman.
    8.Sejarah Perkembangan konstitusi di Indonesia
       Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam konstitusi atau UUD, dalam empat periode, yaitu :
a.     Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945 berlaku UUD 1945
b.    Periode 27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS
c.    Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1950 berlaku UUD’S 1950
d.    Periode 5 juli sampai sekarang berlaku UUD 1945
    9. Hubungan antara Proklamasi kemerdekaan dan Konstitusi Pertama  
                    Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara RI. Untuk melengkapi alat-alat negara sebagai negara yang merdeka, maka PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 mmengesahkan UUD 1945.
           Presiden Soekarno mengemukakan bahwa UUD 1945, khususnya mengenai pembukaannya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proklamasi. UUD 1945 beserta pembukaannya adalah merupakan kandungan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
           Dengan memperhatikan keseluruhan isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dapat ditemukan letak dan sifat hubungan antara proklasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pembukaan UUD 1945. Hubungan itu adalah sebagai beriku :
    a.  UUD 1945 dibuat untuk melaksanakan proklamasi 17 agustus 1945
    b. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan yang lebih rinci dari proklamasi
       17 Agustus 1945
    c. Bagian pertama proklamasi memperoleh penjelasan, penegasan dan pertanggung
       jawabannya pada bagian pertama sampai ketiga pembukaan UUD 1945.Bagian
       kedua proklamasi memperoleh penegasan dan penjelasan pada bagia keempat
       pembukaan UUD 1945 yaitu :
             1) Tujuan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia
             2) Hal UUD yang akan disusun sebagai landasan pembentukan pemerintah negara
             3) Hal bentuk negara yang berkedaulatan rakyat
             4) Hal atas kerohanian  ( filsafat ) negara Indonesia
C. Sikap Positif terhadap Makna proklamasi Kemerdekaan
     Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan melawan penjajah. Tetapi juga merupakan awal dari bangsa Indonesia untuk memmulai pembangunan bangsa. Kemerdekaan suatu bangsa tidak akan membawa perubahan apapun tanpa jika tidak diisi dengan kegiatan pembangunan.
          Sikap positif terhadap nilai-nilai proklamasi dan dan nilai-nilai konstitusi pertama pada masa sekarang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
      Contoh penerapan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama :
  1. Dilingkugan keluarga
a.    menghargai dan melaksanakan keputusan bersama dalam keluarga
b.    selalu menjaga nama baik keluarga
c.    selalu mentaati peraturan keluarga
d.    rukun dengan seluruh anngota keluarga
  1. Dilingkungan sekolah
      a.   selalu mngikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmad
                  b.   mematuhi tata tertib sekolah
                  c.   belajar dengan tekun untuk memperoleh prestasi
                  d.   selalu menjaga nama baik sekolah
     3.   Dilingkungan masyarakat
                  a.   selalu aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
                  b.   selalu mentaati norma yang berlaku dalam masyarakat
                  c.   selalu menjaga keamanan lingkungan
                  d.   mejaga kerukunan hidup dalam masyarakat
4. Dilingkungan kenegaraan
a. berperan serta secara aktif dalam kegiatan pembangunan di segala bidang
b.  menjauhi sikap dan tindakan anarkhis yang dapat mengganggu pembangunan nasional.
c. tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan negara
d. menjauhi tindakan yang dapat menagkibatkan perpecahan dan disintegrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About

Nama : Lailatul Istiqomah
e-mail : lailatulistiqomah261@gmail.com
facebook : ronalda
no.hp : 085859364014
alamat : RT 03 RW 94 Dsn wungurejo Desa Sidorejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang.